Terdaftar: Selasa, 11 April 2017 13:47
Selesai : Selasa, 9 Mei 2017 09:32 (27,8 hari dari pendaftaran)
Dikirim oleh: Aufa Auladi 0858149xxxxx
Pertanyaan:
Apabila terdapat sengketa mengenai Hak cipta Motif Batik yang mengandung unsur tradisional, apakah balai batik dapat dimintai pendapatnya dan mengeluarkan surat terkait pendapat tersebut?siapayang dapat meminta hal tersebut?
Jawaban :
Terima kasih Saudara Aufa Auladi atas pertanyaannya. Berikut kami sampaikan jawaban, sebagai berikut : Pada Hak Cipta kita bisa mengacu pada Undang-undang nomor 2 8 Tahun 2014 pada Bab XIV tentang Penyelesaian Sengketapada pasal 95 ayat 1 disebutkan bahwa untuk penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan (pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan niaga) sehingga sudah jelas jika ada sengketa pada Hak Cipta lembaga yang berwenang untuk menangani adalah pengadilan niaga (karena arbitrase harus ada kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa). Posisi BBKB dalam hal ini dapat dijadikan sebagai saksi ahli dengan keahlian dibidang batik dan khususnya untuk motif batik ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk bisa menentukan motif tersebut ada unsur kesamaan sehingga hal tersebut harus disampaikan secara lisan dan tidak tertulis ditakutkan ada kesalahpahaman dalam pengartian tulisan tersebut. Pengertian singkat folkfore adalah sebagian kebudayaan suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan turun-temurun, di antara kolektif macam apa saja, secara tradisional. Sehingga motif tradisional itu dimiliki oleh negara dan semua warga negara Indonesia berhak menggunakannya. Pada pernyataan diatas saudara dapat menyimpulkan sendiri dan bila terdapat kekurangan bisa mengunjungi BBKB. Terima kasih
Kembali